Assalamualaykum Wrwb.
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Website ini bertujuan untuk memberikan informasi dan berita seputar indonesia di kuwait kepada siapa saja yang berkunjung ke website ini.
Semoga bermanfaat bagi kita semua. Untuk mengontak Admin silahkan posting pesan di facebook kami atau hubungi kami di email : indonesiadikuwat@gmail.com
Salam Hangat,
Admin
(Visited 912 times, 1 visits today)
Asalam’mualaikum,
Saya sedang mengurus Surat Lapor Lahir Luar Negeri di dinas DUKCAPIL DKI Jakarta, semua persyaratan sdh dilampirkan termasuk Akte Lahir dari Kuwait dan Surat Keterangan Lahir WNI yg dikeluarkan KBRI Kuwait (bahasa Indonesia), namun saya diharuskan mentranslate akte lahir Kuwait dengan alasan tdk mengerti bahasa arab sedangkan surat yg dikeluarkan oleh KBRI sdh jelas mengacu pada Akte Lahir yg dikeluarkan pemerintah Kuwait
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apa fungsi dan kegunaan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran WNI jika di Indonesia diminta mentranslate akte lahir asli ?
2. Jika berfungsi sebagai surat untuk digunakan sebagai pencatatan kependudukan, mohon di informasikan kepada saya beserta surat edaran ataupun undang-undangnya, agar dapat saya sampaikan kepada pihak dukcapil DKI Jakarta
Terima kasih
waalaikumsalam
Sesuai dengan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Persyartan dan Tata Cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Pelaporan Pencatatan Kelahiran di Luar Negeri
Pasal 59
1. Pencatatan kelahiran penduduk WNI yang terjadi di Luar Negeri dan telah memperoleh Akta Kelahiran dari lembaga yang berwenang di Luar Negeri dan dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia setempat, serta wajib dilaporkan oleh orang tua, keluarga atau kuasanya ke Dinas selambat-Iambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
2. Laporan kelahiran luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam database kependudukan, dicatat pada Daftar kelahiran luar negeri dan
dilerbitkan Sural Keterangan Laporan Kelahiran Luar Negeri.
3. Penerbitan Surat Kelerangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari sejak
tanggal diterimanya berkas persyaralan secara lengkap.
Pasal 60
1. Persyaratan pencatalan pelaporan kelahiran di luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayal (1), adalah sebagai berikut :
a. Asli dan Fotokopi Sertifikat Akta Kelahiran Luar Negeri asli dan terjemahan;
b. Surat Keterangan Kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia selempat;
c. Asli dan Fotokopi KK dan KTP orang tua;
d. Asli dan Fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua dan anak; dan
e. Asli dan Fotokopi Kutipan Akla Perkawinan/Buku Nikah orang tua.
2. Tata cara penerbitan Sural Kelerangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayal (1) dilaksanakan di Dinas dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Pemohon mengisi dan menandalangani Formulir Pelaporan Pencatatan
Kelahiran Luar Negeri di Dinas (F-2.01A);
b. Pelugas regislrasi pencalalan sipil Dinas melakukan verifikasi dan validasi
data permohonan;
c. Petugas regislrasi pencatatan sipil Dinas mencatat kelahiran luar negeri ke
dalam register kelahiran luar negeri;
d. Petugas registrasi pencatatan sipil Dinas melakukan perekaman data
kelahiran penduduk di luar negeri ke dalam database;
e. Kepala Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar
Negeri; dan
f. Pemohon menerima Surat Keterangan Pelaporan
Sesuai dengan persyaratan diatas bahwa di Indonesia dilakukan adalah pelaporan dan salah satu syarat adalah Sural Keterangan Kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia selempat