Aplikasi Residensi, passport harus valid lebih dari 2 tahun
Wakil Asisten Kewarganegaraan dan Urusan Residency Departemen Dalam Negeri Mayor Jenderal Mazn Al Jarrah mengungkapkan bahwa usulan rencana untuk meningkatkan biaya pelayanan yang diberikan kepada ekspatriat telah diberikan kepada Deputy Premier dan Menteri Dalam Negeri Sheikh Mohammad Al-Khalid Al-Hamad Al-Sabah untuk diperiksa dan disetujui, (laporan Al Rai) . Dia mengatakan, “penelitian ekstensif telah dilakukan pada rencana tersebut yang merupakan bagian dari rencana negara untuk meninjau biaya yang dibayar oleh ekspatriat untuk berbagai pelayanan publik yang diberikan kepada mereka di beberapa sektor seperti Departemen Kesehatan”.
Mayor Jenderal Al-Jarrah menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan semua aturan dan regulasi, yang terbaru adalah menghubungkan penerbitan izin tinggal berdasarkan validitas paspor, sesuai dengan Residence Law No. 17/1959 dan Peraturan Pasal 15 640/1987.
Dia menegaskan, “Aturan ini berlaku untuk semua jenis residensi di pemerintah dan sektor swasta termasuk visa keluarga dan visa pekerja rumah tangga”. Ekspatriat tidak akan diberikan visa tinggal jika paspor mereka memiliki validitas kurang dari dua tahun. Untuk Temporary Visa Kondisi paspor yang berlaku selama lebih dari enam bulan masih berlaku.
Sumber :arabtimesonline.com