Larangan bekerja di bawah terik matahari telah berakhir
Larangan bekerja di bawah terik matahari dari jam 11:00 pagi sampai 04:00 sore telah berakhir hari ini.
Direktur Jenderal Otoritas Tenaga Kerja Umum Abdullah Al-Mutawtah mengungkapkan bahwa tim inspeksi melakukan tur lokasi konstruksi di seluruh Kuwait selama periode sebelumnya untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan tersebut.
Al-Mutawtah menjelaskan bahwa tim biasanya mengeluarkan peringatan untuk pelanggaran pertama kali. Jika pelanggaran berulang, mereka mengeluarkan case dan merujuk kasus ke Departemen Investigasi Umum di Kementerian Dalam Negeri di mana perusahaan yang melanggar harus membayar denda KD 100 per buruh.
Larangan bekerja di siang bolong di keluarkan oleh pemerintahan Kuwait selama musim panas untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja yang diakibatkan panasnya cuaca.
sumber:indiansinkuwait