Pertanyaan Seputar Bekerja di hari Libur dan Overtime dalam Kuwait Labor Law

Tulisan ini bersumber dari salah satu pengacara di Kuwait Fajer Ahmad. Kuwait Labor Law yang ditulis pada tahun 2010 dibuat untuk menghindari pelanggaran yang terjadi dari majikan terhadap karyawan mereka dalam sektor swasta (Visa 18). Beberapa perusahaan akan melakukan segala cara untuk menyimpan uang mereka sebanyak mungkin, dan sayangnya bagi sebagian orang, ini berarti pekerjaan lebih bagi karyawan mereka, tanpa memperhitungkan bahwa ini dapat mempengaruhi bisnis mereka dalam banyak hal, menciptakan hasil negatif bukan yang positif .

berikut tanya jawab dari salah seorang pembaca kepada kami:

Kerja dan lembur akhir pekan

T. Saya telah melihat beberapa versi dari hukum perburuhan Kuwait, dan saya mencari klarifikasi Anda untuk beberapa hal di bawah:
1. majikan kami memanggil kita untuk bekerja selama akhir pekan, dan tidak  ada kompensasi buat kami dengan hari libur atau lembur, apakah ini melanggar hukum?

Iya. Menurut  Kuwait labor law Anda harus bekerja enam hari maksimum dengan delapan jam sehari. Sekarang kebanyakan majikan memberikan karyawan mereka Sabtu sebagai hari terbayar. Jika mereka memanggil Anda dalam satu hari dari akhir pekan tidak menjadi masalah, tetapi jika Anda  diminta bekerja tujuh hari seminggu terus menerus, maka ini akan dianggap pelanggaran.

2. Apa yang bisa saya harapkan sebagai remunerasi untuk hari-hari saya bekerja di akhir pekan?

Menurut Pasal (67) hukum, Anda harusnya mendapatkan 1,5 kali dari apa yang Anda biasanya dibayar per hari (yang anda dapat perhari = gaji anda dibagi dengan 26) ditambah satu hari libur selain hari dimana Anda bekerja.

3. Apakah dianggap sebagai pelanggaran jika majikan saya mengklaim bahwa saya harus  masuk pada hari libur umum, dan jika tidak akan dikurangi dari gaji saya? Dia menyatakan bahwa perusahaan kami beroperasi dengan jadwal normal selama liburan Idul Fitri dan dalam hal ini jika saya tidak muncul untuk bekerja, ia akan memotong gaji saya.

Majikan Anda jelas melanggar hukum. Liburan dinyatakan dalam Pasal 68, adalah sebagai berikut:
a- Tahun Baru Hijriyah: 1 hari
b- Isra ‘Mi’raj dan hari: 1 hari
c- Idul Fitri: 3 hari
D- Waqfat Arafat: 1 hari
e- Idul Adha: 3 hari
f- Maulid Nabi (Al-Maulid Al-Nabawi): 1 hari
g- Hari Nasional: 1 hari
h- Tahun Baru Masehi: 1 hari
Jika Anda bekerja pada hari yang tersebut di atas, maka Anda harus menerima 2x dari apa yang Anda biasanya dibayar untuk ditambah hari libur.

Melarikan diri vs membatalkan kontrak

4- Jika poin 1-3 dianggap sebagai pelanggaran dari majikan terhadap karyawan, bolehkah saya mengakhiri kontrak pekerjaan saya?

Secara teoritis anda dapat merujuk Pasal 48 dari undang-undang tentang kondisi dimana  anda dapat mengakhiri kontrak kerja Anda tanpa memberikan pemberitahuan atau notice, tapi dari pengalaman, Anda harus benar-benar mempertimbangkan pilihan Anda dan mengambil semua tindakan pencegahan sebelum  tidak muncul bekerja. Tidak muncul bekerja dapat menempatkan Anda dalam posisi yang benar-benar berbahaya, majikan Anda akan dapat mengajukan kasus pelarian terhadap Anda. Kasus melarikan diri di Kuwait bisa sangat serius, jadi sebelum Anda memutuskan untuk mengakhiri kontrak saya sarankan Anda melakukan hal berikut:

1. Pastikan Anda memiliki bukti bahwa Anda muncul untuk bekerja pada waktu yang tepat (mungkin lembar absensi?)
2. mendapatkan salinan kontrak Anda (Arab atau Inggris)
3. Anda memiliki bukti pelanggaran (mungkin lembar kehadiran dan pernyataan bank, yang dapat membuktikan uang yang Anda terima dari majikan Anda tidak sesuai dengan jam Anda bekerja.)
4. jika Anda telah bekerja sebagaimana di atas maka saya sarankan Anda berkonsultasi dengan seorang pengacara yang Anda percaya, selalu lebih baik untuk pergi ke pengacara sebelum Anda benar benar mendapatkan kesulitan. Jika Anda tidak bisa, Anda dapat email saya dan saya tidak menjanjikan tetapi akan  membantu ketika saya bisa, jika tidak maka hanya melewatkan langkah ini dan lanjutkan ke langkah 5 dan / atau 6.
5. Saya sarankan Anda mengirim email ke manajer Anda menyatakan pelanggaran mereka dan alasan Anda mengakhiri kontrak Anda.
6. Berkas keluhan di Kementerian Tenaga Kerja dan Sosial. Biasanya pengacara dapat melakukan ini untuk Anda, tetapi Anda dapat melakukannya sendiri juga. Kementerian itu akan memberitahu majikan Anda dan memanggilnya untuk bernegosiasi dengan Anda. Tentu saja, seperti saya sebutkan di atas, ini juga sangat teoritis. Seringkali, majikan tidak akan muncul untuk negosiasi atau tidak memberitahukan alamat yang benar, karena beberapa perusahaan tidak menulis alamat mereka yang sebenarnya. Jadi jika semua gagal di sini, atau Anda tidak datang maka kasus ini akan dirujuk ke pengadilan.

Saya berharap informasi di atas berguna untuk Anda dan orang lain dalam situasi yang sama seperti siatas. jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut jangan ragu untuk email saya ask@fajerthelawyer.com

 

sumber:kuwaittimes

(Visited 817 times, 1 visits today)

One thought on “Pertanyaan Seputar Bekerja di hari Libur dan Overtime dalam Kuwait Labor Law

  • December 9, 2015 at 9:58 pm
    Permalink

    Salam..
    I facing this kind of problem right now..
    Till now I still didn’t get good solution
    Anyone can help me ?

    Thanks

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *